Polsek Tarokan Beri Sanksi Sosial pada 3 Pelanggar Prokes
Kediriselaludihati.com - Polsek Tarokan, Polres Kediri Kota melaksanakan pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi Dalam Penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020.
Aturan lain Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020, Dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dlm Upaya Cegah Dan Tanggulangi Covit-19 Di Wilayah Hukum Polsek Tarokan, Minggu 02 Mei 2021
Lokasi / sasaran Warkop, Warung WiFi, cafe Wil Tarokan, Adapun hasil Ops Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Sanksi sosial 3 orang Tegoran tertulis 5 orang Tegoran lesan 7 orang, pembagian masker 5 buah.
"Selama kegiatan berjalan, aman lancar dan terkendali," ujar Kapolsek Tarokan Iptu Karywan Hadi.
Petugas berpesan kepada masyarakat untuk patuh pada prokes melalui program 5 M. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..