28 Orang Terkena Razia di Depan Pasar Mojo
Polres Kediri Kota - Polsek Mojo melaksanakan Operasi Yustisi Gabungan Cegah Covid-19 di wilayah Kecamatan Mojo, Jum'at tanggal 30 April 2021 mulai pukul 10.00 -11.00 WIB.
Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19 Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kab. Kediri bertempat di Jalan Raya Mojo (depan Pasar Mojo) diawali Apel Gabungan di halaman Pasar Mojo dipimpin Waka Polsek Mojo.
Hadir dalam giat tersebut Kapolsek Mojo diwakili Waka Polsek Mojo beserta Perwira dan anggota Polsek Mojo 10 personil. Anggota Koramil Mojo 5 pers. Kepala Pasar Towil beserta Staf Pasar Mojo. Penyidik PPNS Satpol PP Kab. Kediri Sdr. Yusuf Abraham, S.H dan anggota Satpol PP Kab. Kediri sebanyak 10 personil
“Untuk pelanggar yang terjaring Operasi Yustisi akan diberikan sanksi sebanyak 28 org dg rincian sangsi sangsi sosial (membersihkan Pasar Mojo) 6 org. Denda uang tunai Rp 100.000, 3 orang , pembagian masker 20 buah . Kepada para pelanggar yang belum bisa memenuhi sangsi diatas dilakukan penyitaan KTP dan diberi Surat Tanda Terima Bukti Pelanggaran yang kemudian pelanggar membayar denda di Bank Jatim/BRI, selanjutnya KTP dapat diambil di Kantor Satpol PP Kab. Kediri, atau mengikuti sidang Pengadilan,” kata AKP Priyono Kapolsek Mojo. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..