Polsek Grogol Tegur 12 Pelanggar Protokol Kesehatan
Polres Kediri Kota - Polsek Grogol, Polres Kedir Kota melaksanakan Operasi Yustisi Dalam Penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020 Dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dlm Upaya Cegah Dan Tanggulangi Covid-19.
Aturan lain berupa Instruksi Mendagri No. 07 Tahun 2021 tanggal 5 April 2021 Ttg Perpanjangan Ppkm Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Utk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Kegiatan pada Senin 26 April 2021, pukul 09.00 Wib s/d selesai. Sasaran yang dituju Areal pertokoan dan Pasar Baru Gringging Ds. Cerme Kec. Grogol Kab. Kediri.
Adapun hasil Ops Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Teguran lisan 12 orang, Teguran tertulis 2 orang, Bagi masker 15 orang.
Padal harian Iptu D. Nurhidayat (Kanit Intelkam) dan 2 pers piket fungsi. Situasi saat dilaporkan dalam keadaan lancar dan aman terkendali," kata Kapolsek Grogol AKP Riko Saksono. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..