Operasi Yustisi, Polsek Mojo Tegur 11 Pelanggar Protokol Kesehatan
Polres Kediri Kota - Polsek Tarokan melaksanaan kegiatan Operasi Yustisi dalam Penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020, Dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam upaya cegah dan tanggulangi Covid -19 di wilayah Hukum Polsek Tarokan dipimpin Wakapolsek Iptu Budiono, Jumat 23 April 2021.
Lokasi / Sasaran Pasar Wilang Bangu,Pasar Jati ,Pom Gedung Sari. Adapun hasil operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari tegoran lesan 6 orang sanksi sosial 6 orang, tegoran tertulis 4 orang, membagikan masker 13 buah.
Di Polsek Mojo kegiatan yang sama digelar di wilayah Mojo. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covit-19) dan Kegiatan dilaksanakan secara Stasioner dengan sasaran pengendara roda dua dan empat di Desa Ngadi Perbatasan Tulungagung Kec Mojo Kab. Kediri .
“Hasil operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari teguran tertulis 11- bagi masker 10 buah,” kata Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Ni Ketut S. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..