Polsek Banyakan Operasi Yustisi di Seputaran Pasar Tradisional
Polres Kediri Kota - Polsek Tarokan, Polres Kediri Kota melaksanaan kegiatan Operasi Yustisi Dalam Penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020, dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam upaya cegah dan tanggulangi Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Tarokan, Rabu21 April 2021.
Adapun hasil Ops Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari tegoran lisan 5 orang, pembagian masker 15 buah.
Di Polsek Banyakan Operasi Yustisi juga digelar di Pasar Tradisonal Banyakan Desa Banyakan. Kegiatan dilaksanakan secara mobile dengan sasaran masyarakat pengunjung pasar yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan.
“Adapun hasil Ops Yustisi jumlah pelanggar protokol kesehatan terdiri dari teguran lisan 10 orang, teguran tertulis 2 orang. Membagikan masker pada Masyarakat pengunjung Pasar 11 Masker,” ujar AKP Ni Ketut S, Kasubbag Humas Polres Kediri Kota. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..