Polsek Mojoroto Tegur 8 Pelanggar Protokol Kesehatan di Sebuah Cafe
Polres Kediri Kota - Polsek Mojoroto melaksanakan Operasi Yustisi Penerapan Perda Prov Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 Dan Penerapan Se Walikota Terbaru 443 /2/419.003/2021. Terkait ppkm (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat).
Kegiatan Operasi dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, untuk Polsek Mojoroto dipimpin langsung Pawas AKP M. Kodhori. Padal Ipda Ali Susilo. Hasil Razia yang dilakukan secara stasioner di beberapa tempat.
Antara lain warung veteran Jl. Beteran Kel. Sukorame Kec Mojoroto Kota Kediri. Reunion Cafe Jl. Suparjan Mw Kel. Bujel Kec .Mojoroto Kota Kediri. Petugas memberikan himbauan terkait diterapkan SE Walikota yang terbaru Nomor 443/2/419.003 /2021, terkait PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat), dan PPKM Mikro.
“Sanksi Operasi Yustisi terdiri dari Teguran lisan 8. Petugas Polsek Mojoroto dan Instansi Terkait membagikan masker sebanyak17 buah,” ujar AKP Ni Ketut S, Kasubbag Humas Polres Kediri Kota. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..