Polsek Pesantren dan Satpol PP Sanksi 38 Pelanggar Protokol Kesehatan
Polres Kediri Kota - Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota melaksanakan operasi yustisi penerapan perda prov jatim no. 2 th 2020 dan perwalikota Kediri no. 32 tahun 2020 serta pembagian masker. Razia berlangsung, pada hari Selasa tanggal 13 April 2021, Pukul 12.30 wib s/d selesai.
Kegiatan Operasi Yustisi gabungan dengan Satpol PP dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, Polsek Pesantren dipimpin Pawas AKP ARIF EFENDI dan Padal Aiptu Astikha Agung W.
Kuat Personilonel,11 Personil. Polri 7 Personil dan Pol PP 4 Personil. Tempat Razia Prokes 1 Kali di Jl. Raya Betet Kel Betet Kec Pesantren
Sanksi Operasi Yustisi sebanyak 38 org terdiri dari. Lisan 31 orang menggunakan masker namun tidak sempurna. Tertulis 5 org tidak memakai masker. Denda administrasi 2 org membeli masker. Nilai denda masker sebanyak 40 lembar.
Petugas Polsek Pesantren Polres Kediri Kota dan Instansi Terkait membagikan masker sebanyak 29 Lembar kepada warga yang maskernya sdh kusam. “Selama kegiatan berjalan lancar, situasi aman terkendali,” kata Kapolsek Pesantren, Kompol Suyitno, S.H. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..