Jual miras Tanpa Izin, 2 Warung Digerebek Unit Sabhara Polsek Kediri Kota
Polres Kediri Kota -Unit Sabhara Polsek Kediri kota pada hari Senin tanggal 12 april 2021 sekira pukul 10.15 Wib, telah ungkap kasus minuman keras (miras) di dua lokasi di wilayah Polsek Kediri Kota Senin 12 April 2021 sekira pukul 10.15 WIB.
TKP pertaama di Kios rokok Jln. Sriwijaya Kelurahan Kemasan Kecamatan Kota Kediri. Terlapor Siti Aisyah, (31) alamat Jln. Patiunus Rt 01 Rw 01 Kel. Dandangan Kec. Kota Kediri.
Barang Bukti 9 botol Miras jenis Arak Jowo (Arjo) isi masing-masing 600 ml. Kios rokok Jalan Medangkamolan Kelurahan Balowerti Kecamatan Kota Kediri.
Terlapor Galih Putra Wicaksono (21) Alamat Jln. Balowerti GG V/56B RT 04 RW 02 KelurahanBalowerti Kecamatan Kota Kediri.
Barang bukti 6 botol miras jenis arak jowo (arjo) isi masing-masing 600 ml. Keduanya melanggar Perda Kota Kediri No. 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras merujuk PERMENDAG Nomer 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan ke dua atas PERMENDAG Nomer 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkhohol.
"Kami imbau warga tidak berjualan miras karena melanggar aturan. Selain itu miras juga berbahaya untuk kesehatan," kata Kapolsek Kediri Kota Kompol Sugianto S.Sos. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..