Polsek Tarokan Tegur Belasan Pelanggar Protokol Kesehatan di Jalan
Polres Kediri Kota - Polsek Tarokan, Polres Kediri Kota melaksanaan kegiatan operasi yustisi dalam penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020, Dan Perbup Kabupaten Kediri Nomor 44 Tahun 2020.
Aturan itu tentang penerapan protokol kesehatan dlm upaya cegah dan tanggulangi covit-19 di wilayah hukum Polsek Tarokan, Minggu 11 April 2021. Petugas memberikan tegoran tertulis 4, lisan 8 orang dan pembagian masker 15.
Dari operasi yustisi yang dijalanlan petugas memberikan tegoran tertulis 4 orang Tegoran lesan 8 orang dan Pembagian masker 15 buah. Kegiatan yang sama uga digelar di Depan Mako Polsek Banyakan. Kegiatan dilaksanakan secara mobile dengan sasaran masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan
“Adapun hasil Operasi yustisi jumlah pelanggar protokol kesehatan terdiri dari teguran lisan 9 orang, teguran tertulis 2 orang. Membagikan masker pada Masyarakat Pengguna Jalan 10 Masker,” kata AKP Ni Ketut S, Kasusbbag Humas Polres Kediri Kota. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..