Operasi Yustisi, Polsek Tarokan Sasar Kafe dan Tempat Nongkrong
Polres Kediri Kota - Polsek Tarokan, Polres Kediri Kota Melaksanakan Operasi Yustisi Dalam Penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020, Dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dlm Upaya Cegah Dan Tanggulangi Covid-19
Kegiatan berlangsung, pada Kamis 8 April 2021, pukul 21.00 WIB. sd. Selesai. Lokasi yang disasar petugas dalam operasi kali ini adalah Kafe,warung dan warga yang nongkrong di wilayah Tarokan
Adapun hasil Ops Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari, Tegoran lesan : 7 orang. Sanksi sosial : 6 orang, Tegoran tertulis : 12 orang, Membagikan masker : 14 buah.
"Situasi saat dilaporkan dalam keadaan lancar terkendali aman," kata Kapolsek Tarokan Iptu Karyawan Hadi. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..