Polsek Pesantren bersama Satpol PP Tegur 200 Pelanggar Prokes di Acara Hajatan
Polres Kediri Kota - Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota melaksanakan operasi yustisi penerapan Perda Prov Jatim Nomor 2 Tahun 2020 Dan Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 serta pembagian masker. Kegiatan pada hari Sabtu tanggal 3 April 2021, Pukul 10.00 wib - selesai.
Kegiatan bertempat di wilkum Polsek Pesantren Polres Kediri Kota bersama Instansi Terkait telah melaksanakan giat Operasi Yustisi Penerapan Perda Prov Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 dan pembagian masker.
Kegiatan Ops Yustisi gabungan dengan Satpol PP dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, Polsek Pesantren dipimpin Pawas AKP Irawan Brahmono dan Padal Aiptu Astikha Agung W
Tempat Razia Prokes 1 Kali Jl.Brigjen Pol Imam Bachri Kel Pesantren. Sanksi Ops Yustisi sebanyak 43 org terdiri dari Lisan 36 orang menggunakan masker namun tidak sempurna, tertulis 7 orang tidak memakai masker.
Petugas Polsek Pesantren Polres Kediri Kota dan Instansi Terkait membagikan masker sebanyak 34 lembar kepada warga yang maskernya sudah kusam.
Tempat Razia Prokes 1 Kali Jl Raya depan Pasar Centong Kel Bawang Kec Pesantren Kota Kediri. Sanksi Ops Yustisi sebanyak 37 terdiri dari lisan 22 orang memakai masker namun tidak sempurna, tertulis 7 orang, Kerja Sosial 4 orang menyapu jalan.
Nilai denda 4 orang membeli masker, masing-masing 20 lembar, total 80 lembar. Petugas Polsek Pesantren Polres Kediri Kota dan Instansi membagikan masker 14 lembar kepada warga masyarakat yang maskernya sudah kusam / jelek.
Polsek Pesantren juga melalukukan pembubaran masyarakat yang tidak mematuhi prokes Covid 19. Pelaksanaan pendampingan Satgas Covid 19 Kecamatan Pesantren unt membubarkan acara hajatan pernikahan yg tidak mematuhi prokes covid 19 , Sabtu3 April 2021 pukul 11.30 WIB.
Tempat Rumah Adi Mujib alamat Lingk Kleco Rt.35/08 Kel Jamsaren Kec Pesantren Kota Kediri. Melaksanakan pendampingan kpd Satgas Covid 19 Kec Pesantren unt membubarkan kerumunan dlm acara hajatan pernikahan yang di laksanakan oleh Adi Mujib alamat Lingkungan Kleco Rt.35/08 Kel Jamsaren Kec Pesantren Kota Kediri.
Ditemukan tamu undangan sebanyak kurang lebih 200 org tidak mematuhi prokes dengan tidak menjaga jarak. Satgas Covid 19 Kecamatan Pesantren memberi himbauan kepada tamu yang hadir unt segera membubarkan diri dengan memberikan waktu 10 menit.
Tamu berangsur meninggalkan tempat sesaat setelah di berikan himbauan. Satgas Covid 19 menyampaikan unt segera membongkar kursi dan tenda. Acara selesai pkl 11.45 WIB dan tamu undangan meninggalkan tempat.
"Selama kegiatan berjalan aman, lancar dan terkendali," kata Kapolsek Pesantren, KOMPOL SUYITNO SH. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..