Polsek Mojoroto Tegur 13 Pelanggar dalam Operasi Yustisi Gabungan
Polres Kediri Kota - Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota Melaksanakan Operasi Yustisi Penerapan Perda Prov Jatim No. 2 Th 2020, Perwalikota Kediri No. 32 Th 2020 Dan Pememberitahuan Se Walikota Terbaru 443 /2/419.003/2021 terkait PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat). Kegiatan, pada hari ini Kamis 1 April 2021, pukul 20.30 WIB - selesai.
Kegiatan Operasi dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, untuk Polsek Mojoroto dipimpin Pawas IPTU IMAM SUBANDI.
Pemberian sanksi dan himbauan massa, Kuat Personel, 9 Personel. Polri 5 Pers. TNI 1 Pers. Pol PP 3 Pers. Hasil giat Pemberian sanksi massa, terdiri dari 4 tempat
Hasil Sosialisasi, 4 kali, terdiri dari. Warung Bejo Jl. Veteran. Kedai Expo, Jl. Penanggungan. Tell Cafe, Jl. Penanggungan dan Warung Enk tong, Jl. Penanggungan
Petugas memberikan sosialisasi terkait akan diterapkan pelaksanaan SE Walikota yang terbaru Nomor 443 /2/419.003/2021. terkait PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat),
Petugas memberikan teguran lisan 13 pengunjung memakai masker namun tidak menjaga jarak aman. Petugas Polsek Mojoroto dan Instansi Terkait membagikan masker.
"Selama kegiatan berjalan lancar, situasi aman terkendali," kata Kapolsek Mojoroto Kompol Sartana. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..