Jual Miras, Warung Digerebek Unit Sabhara Polsek Kediri Kota
Polres Kediri Kota - Unit Sabhara Polsek Kediri kota pada hari Rabu tanggal 31 maret 2021 sekira pukul 12.00 Wib, telah Ungkap Kasus miras. Kegiatan berlangsung, pada Hari Rabu tanggal 31 maret 2021 sekira pukul 12.00 Wib.
TKP di Warung Jln. Smu 6 Rt 03 Rw 05 Kel. Rejomulyo Kec. Kota Kediri. Pelaku Kristina kartini, (41 tahun) warga Jln. Smu 6 Rt 03 Rw 05 Kel. Rejomulyo Kec. Kota Kediri.
Awalnya, pda hari Rabu tgl 31 maret 2021 sekira pukul 12.00 wib, Anggota Unit sabhara Polsek Kediri kota Iptu Cham Sunarko dan Aiptu sujono pada saat patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung Sdri Or stina Kartini, Jln. Smu 6 Rt 03 Rw 05 Kel. Rejomulyo Kec.Kota Kediri dipergunakan untuk jual miras.
Setelah dilakukan tindakan Kepolisian didapati di dalam warung Sdri Kristina kartun ada 4 (empat) botol Miras merk Bintang Kuntul isi @920 ml, selanjutnya pelaku penjual miras berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kediri kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku melanggar Perda Kota Kediri No. 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras merujuk PERMENDAG Nomer 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan ke dua atas Permendag Nomer 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkhohol.
"Selama kegiatan berlangsung aman lancar dan terkendali," Kapolsek Kediri Kota, Kompol Sugianto S.Sos. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..