Puluhan Botol Miras Diamankan di Penjual Jamu Wilayah Pesantren Kota Kediri
Polres Kediri Kota - Unit Sabhara Polsek Pesantren ungkap kasus miras tanpa ijin Pada hari Jum’at tanggal 26 Maret 2021, sekira pukul 22.00 Wib, telah Ungkap Kasus dg uraian sbb
Dasar Laporan Polisi Model A Nomor LP / 08 / III / 2021 / Sabhara Polsek Pesantren, Tanggal 26 Maret 2021.
TKP Toko Jamu Air Manjur Lingk. Bence Gg I / 10 RT 25 RW 05 Kel. Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Terlapor Suhardjadi (63) alamat Lingk. Bence Gg I / 10 RT 25 RW 05, Kel. Pakunden Kec. Pesantren Kota Kediri.
“ Pada hari dan tanggal tersebut diatas, sekira pukul 21.30 Wib, saat petugas Unit Tipiring Polsek Pesantren Kota Kediri melaksanakan patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Toko Jamu Air Manjur Lingk. Bence Gg I / 10 RT 25 RW 05 Kel. Pakunden Kec. Pesantren Kota Kediri ada penjual miras dan setelah dilakukan serangkaian tindakan Kepolisian didapati di dalam Toko Jamu Sdr. SUHARDJADI Bin NANDAR ( Alm ), 40 ( empat puluh ) botol Minuman beralkhohol jenis anggur merah merk orang tua isi 620 Ml, 2 ( dua ) botol Minuman beralkhohol jenis Anggur Ginseng Merk Intisari isi 620 Ml, 6 botol kaleng. Minuman beralkhohol jenis Bir pilsener merk prost isi 500 Ml, 1 ( satu ) botol kaleng minuman beralkhohol jenis bir pilsener merk prost isi 320 Ml yang disimpan di toko jamu miliknya. Selanjutnya pelaku penjual miras berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pesantren guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Suyitno, Kapolsek Pesantren.
Barang bukti yang diamankan 40 ( empat puluh ) botol minuman beralkhohol jenis anggur merah merk orang Tua isi 620 Ml. 2 botol Minuman beralkhohol jenis Anggur Ginseng Merk Intisari isi 620 Ml. 6 botol kaleng Minuman beralkhohol jenis Bir Pilsener merk Prost isi 500 Ml. 1 botol kaleng Minuman beralkhohol jenis Bir Pilsener merk Prost isi 320 Ml.
Pasal yang disangkakan Perda Kota Kediri No. 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras merujuk PERMENDAG Nomer 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan ke dua atas PERMENDAG Nomer 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkhohol.(res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..