Jual Miras, Kios di Jalan Raden Patah Digerebek Polsek kediri Kota
Polres Kediri Kota - Unit Sabhara Polsek Kediri Kota, Polres Kediri Kota, pada hari Kamis 25 maret 2021 sekira pukul 11.30 Wib, telah Ungkap Kasus Minuman keras (Miras). Lokasinya di Kios rokok Jln. Raden patah Kel. Kemasan Kec. Kota Kediri.
Tersangka, Farizal wahyudi, (36 tahun) warga Lingkungan kresek Rt 08 Rw 03 Kel. Tempurejo Kec. Kota Kediri. Awalnya, Anggota Unit sabhara Polsek Kediri kota Iptu Cham Sunarko dan Aiptu sujono pada saat patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa dikios rokok milik Fahrizal Wahyudi Jln. Raden patah Kel. Kemasan Kec.Kota Kediri dipergunakan untuk jual Minuman kera.
Setelah dilakukan tindakan Kepolisian didapati di dalam kios Sdr. Farizal Wahyudi 7 (tujuh) botol Miras merk Mansion house VODKA isi @ 350 ml, selanjutnya pelaku penjual miras berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kediri kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang kami amankan berupa 7 botol Miras merk Mansion house VODKA isi @ 350 ml,” ujar Kapolsek Kediri Kota, Kompol Suyatno. Kompol Sugianto S.Sos
Tersangka melanggar Perda Kota Kediri No. 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras merujuk PERMENDAG Nomer 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan ke dua atas PERMENDAG Nomer 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkhohol. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..