Unit Sabhara Polsek Pesantren Tangkap Penjual Miras Tanpa Izin
Polres Kediri Kota - Unit Sabhara Polsek Pesantren Pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 sekira pukul 13.15 Wib, telah Ungkap Kasus peredaran miras tanpa izin. Lokasi penindakan di Warung / Toko Lingk. Dander RT 01 RW 04 Kel. Ketami Kec. Pesantren Kota Kediri.
Pelaku Yuyun Priyoko warga Kel. Ketami RT 01 / RW 04, Kel. Ketami Kec. Pesantren Kota Kediri. Awalnya, saat petugas Unit Tipiring Polsek Pesantren Kota Kediri melaksanakan patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Warung / Toko Lingk. Dander RT 01 RW 04 Kel. Ketami Kec. Pesantren Kota Kediri ada penjual miras.
Setelah dilakukan serangkaian tindakan Kepolisian didapati di dalam warung Yuyun Priyoko 7 ( tujuh ) botol Miras merk KUNTUL isi 1 Liter yang disimpan di dalam almari dalam warung miliknya, selanjutnya pelaku penjual miras berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pesantren guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku melanggar Perda Kota Kediri No. 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras merujuk PERMENDAG Nomer 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan ke dua atas PERMENDAG Nomer 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkhohol,” ujar Kapolsek Pesantren Kompol Suyitno. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..