Polsek Tarokan Tegur 7 Pelanggar Protokol Kesehatan
Polres Kediri Kota- Polsek Tarokan, Polres Kediri Koya melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020.
Aturan lain berupa Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020, Dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dlm upaya cegah dan tanggulangi Covid-19 di wilayah hukum Polsek Tarokan.
Lokasi sasaran Desa Cengkok wilayah Hukum Polsek Tarokan Polres Kediri Kota. Adapun hasil Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Tegoran tertulis 5 orang , Tegoran lesan 7 orang dan pembagian masker 15 buah.
“Kami ingatkan warga selalu patuh pada protokol kesehatan. Selalu pakai masker, menjaga jarak dan mengihindari kerumunan serta sering mencuci tangan dengan sabun,” kata Kapolsek Tarokan, Iptu Setiawan Hadi. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..