Polsek Semen Gelar Operasi Pekat Semeru , Ini Hasilnya
Polres Kediri Kota - Polsek Semen Polresta Kediri berhasil melakukan ungkap kasus menjual miras tanpa ijin dalam rangka giat Ops Pekat Semeru 2021.
Dasar Laporan polisi nomor : LP-A/ 07 / lll/ 2021 / Polsek Semen tanggal, 22 Maret 2021 tentang menjual dan/ menyimpan miras tanpa izin, Senin tanggal 22 Maret 2021 sekira pukul 23.00 WIB.
TKP Warung milik pelaku di Jln Argowilis Rt 018 RW 004 Desa Semen Kecamatan Semen Kabupaten Kediri
Terlapor ANDIK HERMAWAN, (45) alamat Jalan Rinjani 33 Rt 018 RW 004 Kel. Campurejo Kec. Mojoroto, Kab. Kediri.
Barang Bukti yang diamankan 18 botol Aqua sedang Arak Jowo , 1 ( satu) botol Aqua botol besar Arak Jowo, 1 (satu) botol Oplosan dalam botol kontul, 3 ( tiga) Anggur merah, 1 (satu) Anggur 500, 1/2 botol Vodka.
“Kronologi singkat berawal dari informasi masyarakat bahwa pada hari tanggal tempat tersebut ditas telah terdapat seseorang yang menjual minuman keras tanpa ijin, selanjutnya pelapor melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa sesorang yang menjual tersebu adalah terlapor, guna proses lebih lanjut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Semen,” kata AKP Siswandi, Kapolsek Semen Polres Kediri Kota.
Ditambahkan , atas perbuatan terlapor melanggar Perda Kabupaten Kediri No. 04 tahun 1977 yo Perda Kab. Kediri Nomor 06 tahun 2017 tentang menjual minuman keras tanpa izin . (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..