Polsek Grogol Beri Teguran Lisan 16 Pelanggar Prokes
Polres Kediri Kota- Polsek Banyakan, Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Imendagri No 04 Tahun n 2021, Pergub Prov Jatim No 53 Tahun n 2020, Perbup Kediri Nomor 44 Tahun 2020 Dan Surat Edaran Kemendagri Tentang Perpanjangan Ppkm Mikro.
Kegiatan berlangsung, pada hari Minggu tgl 21 Maret 2021 mulai jam 09.00 Wib s.d selesai. Lokasinya di Pasar Tradisional Banyakan
Kegiatan dilaksanakan secara mobile dengan sasaran Masyarakat Pengunjung pasar yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan. Adapun hasil Ops Yustisi,
Jumlah Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari, Teguran Lisan : 6 Orang, Teguran Tertulis. : 2 Orang
Membagikan masker pada pengunjung Pasar 10 Masker. "Selama kegiatan berjalan dengan aman dan lancar," kata Kapolsek Banyakan AKP Wahana.
Polsek Grogol melaksanaan kegiatan serupa. Berupa Operasi Yustisi Dalam Penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020 Dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dlm Upaya Cegah dan Tanggulangi Covid-19 Serta Se Bupati Kediri No : 188.45/343/418.74/2021 Tanggal 9 Februari 2021 Ttg Ppkm Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Utk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Sasarannya di Ds. Wonoasri dan Ds. Cerme Wilkum Polsek Grogol. Adapun hasil Ops Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Teguran lisan : 16 orang, Teguran tertulis : 12 orang dan Bagi masker : 20 orang. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..