Polsek Grogol Tegur 12 Pelanggar Protokol Kesehatan kepada Warga
Polres Kediri Kota - Polsek Grogol, Polres Kediri – Melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam penegakkan inpres nomor 6 tahun 2020, perda prov. Jatim nomor 2 tahun 2020, pergub prov jatim nomor 53 tahun 2020 dan perbup kab kediri nomor 44 tahun 2020.
Aturan itu Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Upaya Cegah dan Tanggulangi Covid-19 Serta Se Bupati Kediri No 188.45/343/418.74/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 Ditingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Kegiatan berlangsung, pada Jum'at 19 Maret 2021, pukul 09.00 Wib s/d Selesai . Yustisi dan sosialisasi PPKM berbasis Mikro dan pakai masker serta jaga jarak di Pasar gringging di wilayah Hukum Polsek Grogol Polres Kediri Kota Kec. Grogol Kab. Kediri.
“Adapun hasil Ops Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Sanksi sosial 8 orang, Teguran lisan 28 orang, Tegoran tertulis 20 orang, membagikan masker 42 buah, Denda adminitratif Nihil,” kata Kapolsek Grogol, AKP Shokib Dimyati.
Kemudian Polsek Banyakan mengadakan kegiatan serupa. Kegiatan berlangsung di depan Balai Desa Tiron Kec.Banyakan. Kegiatan dilaksanakan secara mobile dengan sasaran Masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan, Membagikan Masker pada pada pengguna jalan 25 Masker.
Adapun hasil Operasi Yustisi, jumlah Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari teguran Lisan 12 Orang, teguran Tertulis 3 Orang. Selama kegiatan berjalan dengan aman dan lancar. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..