Jualan Miras, Pemilik Warung di Tempurejo Diamankan Polisi
Polres Kediri Kota – Unit Tipiring Sabhara Polsek Pesantren Polres Kediri Kota berhasul melakukan ungkap kasus miras tanpa ijin , Kamis (18/3) di Warung Kopi lingkungan Kresek, Kelurahan urahan Tempurejo Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Terlapor atas nama P, laki -laki 57 tahun alamat Kelurahan . Tempurejo RT 01 RW 01 Kec. Pesantren Kota Kediri.
“Pada hari dan tanggal tersebut diatas, sekira pukul 20.30 WIB , saat petugas Unit Tipiring Polsek Pesantren Kota Kediri melaksanakan patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Warung Kopi lingkungan Kresek, Kelurahan urahan Tempurejo Kecamatan Pesantren Kota Kediri ada penjual miras. Setelah dilakukan serangkaian tindakan Kepolisian didapati di dalam warung terlapor dan di dapati 5 botol miras merk kuntul isi 1 liter. Barang bukti yang disimpan di bawah meja dalam warung miliknya, selanjutnya pelaku penjual miras berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pesantren guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Suyitno, Kapolsek Pesantren Polres Kediri Kota.
.
Terlapor melanggar Perda Kota Kediri Nomor 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras merujuk Permendag Nomer 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan ke dua atas Permendag Nomer 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkhohol. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..