Polsek Semen Tindak 13 Pelanggar Protokol Kesehatan
Polres Kediri Kota - Polsek Semen, Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam penerapan Perbup Kediri Nomor 44 T.A. 2020 Tanggal 15 September 2020 tentang penerapan disiplin dan gakkum protokol kesehatan. S.E. Bupati Kediri Nomor 188.45/633/418.74/2021, Tanggal 8 Maret 2021 tentang Perpanjangan PPKM dalam masa Pandemi Covid-19 Berbasis Mikro oleh Polsek Semen, Selasa16 Maret 2021.
Kegiatan operasi yustisi untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covit-19) dilaksanakan secara Stasioner maupun Mobile terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan oleh Polsek Semen.
Sasaran/lokasi Pasar Semen Jalan Argowilis Kecamatan Semen, Pasar Jabang Desa Sidomulyo Kecamatan Semen. Hasil operasi yustisi tegoran lesan 13 orang.
Sasaran/lokasi 1. Victory Futsal Desa Semen Kec Semen. 2. Dilamart Desa Semen Kec Semen. 3. Kafe Soko Wolu Desa Puhsarang Kec Semen. 4. Angkringan Lestari Desa Semen Kec Semen.
"Hasil ops yustisi tegoran lesan 13 org, pemberian masker 2. Kami imbau warga selalu patuh dan taat pada protokol kesehatan," ajak Kapolsek Semen AKP Siswandi. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..