Polsek Grogol Bagi Masker Gratis kepada Pengunjung Pasar Gringging
Polres Kediri Kota - Polsek Grogol Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam penegakkan inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Provin Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020 dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dlm upaya cegah dan tanggulangi Covid-19.
Sesuai aturan pada Serta SE Bupati Kediri No 188.45/343/418.74/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, di wilayah hukum Polsek Grogol, Selasa 16 Maret 2021.
Yustisi dan sosialisasi PPKM berbasis Mikro dan pakai masker serta jaga jarak di Pasar gringging di wilayah Hukum Polsek Grogol Polres Kediri Kota Kecamatan Grogol Kab. Kediri.
Adapun hasil ops yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari sanksi sosial 5 orang teguran lisan 20 orang, tegoran tertulis 16 orang membagikan masker 37 buah.
Kapolsek Grogol AKP Shokhib Dimyati, S.H. serta Padal harian Aipda Sunarko (Ps. Kanit Provost) bersama 3 pers piket fungsi.
Serta 2 anggota koramil Grogol.
Lokasi sasarn Warkop/ Cafe di wil Desa Sonorejo Desa Cerme Desa Wonoasri dan Desa Grogol Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri.
Adapun hasil Ops Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Sanksi sosial 3 orang Teguran lisan 14 orang Tegoran tertulis 6 orang membagikan masker 18 buah
Di Polek Tarokan pelaksanaan kegiatan operasi yustisi dalam penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020, dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dlm upaya cegah dan tanggulangi Covid-19 di wilayah hukum Polsek Tarokan, Selasa 16 Maret 2021.
Lokasi sasaran di Desa Kerep wilayah Hukum Polsek Tarokan Polres Kediri Kota. Adapun hasil ops yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari Sanksi sosial 2 orang, tegoran lesan 6 orang , Pembagian masker 14 buah.
Lokasi sasaran kedua, di Desa Tarokan wilayah Hukum Polsek Tarokan Polres Kediri Kota. Adapun hasil ops yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari tegoran lesan 6 orang pembagian masker 10 buah.
"Selama kegiatan berjalan, aman, lancar dan terkendali," ujar Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Ni Ketut S. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..