Inilah Hasil Tangkapan Unit Reskrim Polsek Pesantren Dalam Kasus Narkoba
Polres Kediri Kota - Unit Reskrim Polsek Pesantren telah melakukan ungkap kasus perkara psikotropika berdasarkan Laporan Polisi Lp LP/ 03 / III / 2021 / Reskrim / Sek Pesantren / Polres Kediri Kota, tertanggal 15 Maret 2021.
TKP ungkap kasus di Jl Tinalan Gg 3 Kel Tinalan Kec Pesantren Kota Kediri, Senin tanggal 15 Maret 2021 pukul 16.00 WIB.
Terlapor 4 orang atas nama yang pertama Alan Geri Gantara (33) alamat Kelurahan Kemasan Rt.04 Rw.01 Kec Kota Kediri. Kedua , Kedua Moh. Suparji (45) alamat Desa Kwandungan Kec Ngasem Kab Kediri. Ketiga , Moh Soleh (34) alamat Desa Titik RT.03 RW.02 Kec Semen Kab Kediri. Dan keempat , NURI (34) alamat Desa Titik Kecamatan Semen Kabupaten Kediri.
Barang bukti yang diamanakn atas nama terlapor Alam 116 butir Pil Double, uang Tunai Rp.70.000 . Barang bukti atas nama terlapor Suparji 148 butir Pil Double L, 1 unit HP Merk XIOMI Type Note 3 warna abu abu. Barang bukti atas nama terlapor Moh Soleh 1 unit HP IVINIX Tyope 05 warna hitam. Barang bukti atas nama terlappor Nuri, 1.772 butir Pil Double L. 1 unit HP merk VIVO warna hitam . bendel plastik klip dan uang tunai Rp. 100.000, serta 1 buah tas pinggang merk HEYLOOK warna hitam.
Kronologi kejadian pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 sekira pukul 15.30 wib anggotaunit opsnal telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl Tinalan Gg 3 akan ada transaksi pil double L. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar bahwa ada seseorang yg mencurigakan, setelah ditanya orang tersebut berupaya melarikan diri. Setelah itu dilakukan upaya paksa terhadap orang tersebut dan mengaku bernama Alan Geri Gantara . Setelah dilakukan penggeledahan tehdp badannya ditemukan pil double L sebanyak 116 butir dan uang tunai Rp.70.000 hasil penjualan pil doubel l yang disimpan di saku celana kanannya,” kata Kompol Suyitno, Kapolsek Pesantren.
Ditambahkan setelah pelaku diamankan di mako Polsek Pesantren, kemudian dilakukan interograsi mengaku bahwa pil double L tersebut diperoleh terlapor nomor 2 dan dikembangkan dan dilakukan upaya paksa terhadap terlapor nomor 2. Kemudian setelahdiinterograsi mengaku pil double L trsbt diperoleh dari terlapor nomor 2 , setelah itu dilakukan upaya paksa terhadap terlapor nomor 2 .
“Dan kemudian dilakukan interograsi bahwa pil double L tersebut diperoleh dari terlapor nomor 4. Kemudian dilakukan upaya paksa terhadpa terlapor No 4 dirumahnya. Terlapor beserta Barang Buktinya di amankan ke Mako Polsek Pesantren utk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 3 ayat 1 Jo pasal 12 strblt No 419 tahun 1949 tentang obat keras,” pungkasnya. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..