Polsek Semen Berikan Teguran 11 Pelanggar Aturan PPKM Mikro
Polres Kediri Kota - Polsek Semen, Polres Kediri Kota mengadakan pelaksanaan kegiatan operasi yustisi.
Kegiatan ini didasari oleh Perda Prov. Jatim nomor 2/2020, tanggal 13/8/2020 Ttg.Trantibum, Pergub Jatim Nomor 53/2020, tanggal 7/9/2020 tentang Penerapan Prokes,, Perbub Kediri Nomor 44/2020, tanggal 15/9/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Gakkum Prokes; oleh petugas Polsek Semen.
Kegiatan berjalan , pada Senin 15 Maret 2021. Pukul 12.00 WIB - selesai.Tempat Wilayah Hukum Polsek Semen, Polres Kediri Kota.
Kegiatan Operasi Yustisi untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covit-19) dilaksanakan secara Stasioner maupun Mobile terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan oleh Polsek Semen sbb
Sasaran patroli di Kedai kopi 66 desa selopanggung kec semen. Sanksinya berupaTegoran lesan 11 Orang. "Selama kegiatan berjalan lancar, situasi aman terkendali," kata Kapolsek Semen, AKP Sisiwandi. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..