Polsek Mojoroto Beri Tegur Lisan 25 Pelanggar
Polres Kediri Kota - Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota Melaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Perda Prov Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 Dan Penerapan Se Walikota Terbaru 443 /2/419.003/2021. terkait PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat) di perpanjang pemberlakuannya.
Kegiatan berlangsung, pada hari ini Senin tanggal 15 Marrt 2021, Pukul 14.00 wib - selesai, bertempat di Wilkum Polres Kediri Kota, Polsek Mojoroto bersama Instansi terkait.
Kegiatan Operasi dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, untuk Polsek Mojoroto dipimpin Pawas IPDA JOKO PURWANTONO, SH.
Hasil giat Operasi Yustisi, dengan Pemberian sanksi dan himbauan massa Kuat Personil , 10 Personil . Polri 5 Personil TNI Personil dan Pol PP 5 Personil .
Razia berlangsung di Jalan Kawi, kelurahan Mojoroto, kec. Mojoroto, kota Kediri. Petugas memberikan pemahaman terkait diterapkan SE Walikota yang terbaru Nomor 443 /2/419.003 /2021. TERKAIT PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat) dan Perpanjangan Prmberlakuan SE Walikota.
Sanksi Ops Yustisi terdiri dari. Teguran lisan 25. Tertulis 3. Sangsi Sosial 3. Petugas Polsek Mojoroto dan Instansi Terkait membagikan masker 10 buah.
"Selama kegiatan berjalan lancar, situasi aman terkendali," ujar Kapolsek Mojoroto, Kompol Sartana, S.H. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..