Polsek Kediri Kota Beri Sanksi Teguran kepada 9 Pelanggar Prokes
Polres Kediri Kota - Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota melaksanakan operasi yustisi penerapan Perda Prov Jatim No. 2 Th 2020, Perwalikota Kediri No. 32 Th 2020 dan Pememberitahuan SE Walikota Terbaru 443 /2/419.003/2021. terkait PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat), pada Minggu 14 Maret 2021.
Kegiatan Operasi dilaksanakan secara stasioner maupun mobile, untuk Polsek Mojoroto dipimpin pawas Iptu Sarwo Edy, S.H. Hasil Sosialisasi, 1 kali, terdiri dari di Pasar Bandar Kec.Mojoroto Kota Kediri.
Petugas memberikan sosialisasi terkait diterapkan pelaksanaan SE Walikota yang terbaru Nomor 443 /2/419.003/2021. terkait PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat).
Sanksi Operasi Yustisi terdiri dari Teguran lisan 4 tidak menjaga jarak, himbauan masyarakat 2 kali. Petugas Polsek Mojoroto dan instansi terkait membagikan masker (20) buah.
Di Polsek Kediri Kota, kegiatan yang sama juga digelar di Pasar Setono Betek Kelurahan Setono Pande Kota Kediri. Adapun hasil sanksi yakni 9 teguran lisan.
"Selama kegiatan berlangsung aman, lancar dan terkendali," kata Kasubbag Humas Polres Kediri Kota , AKP Ni Ketut S. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..