Operasi Yustisi di Pasar Mrican, Polsek Mojoroto Bagikan 10 Masker
Polres Kediri Kota - Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota melaksanakan operasi yustisi penerapan Perda Prov Jatim No. 2 tahun 2020, Perwalikota Kediri No. 32 Th 2020 Dan Penerapan se-Walikota Terbaru 443 : /2/419.003/2021 terkait PKKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat) di perpanjang pemberlakuannya.
Kegiatan operasi dilaksanakan secara stasioner maupun mobile, untuk Polsek Mojoroto dipimpin Pawas Ipda Ali Susilo
Hasil Razia di 1 tempat yakni di Pasar Mrican Kecamatan Mojoroto, kota Kediri.
Petugas memberikan pemahaman terkait diterapkan SE Walikota yang terbaru Nomor : 443 : /2/419.003 /2021. terkait PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat), dan perpanjangan pemberlakuan SE Walikota.
"Sanksi Ops Yustisi terdiri dari : Teguran lisan : 15, petugas Polsek Mojoroto dan instansi terkait membagikan masker : 10 buah," ujar Kapolsek Mojoroto, Kompol Sartana, S.H. (res/an).\
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..