Jual Miras, Warung Putat Digerebek Sat Sabhara Polresta Kediri
Polresta Kediri - Unit Tipiring Sat Sabhara Polresta Kediri melaksanakan giat ungkap perkara diduga tindak pidana ringan memiliki, menyimpan dan menjual minuman keras tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
TKP ungkap kasus di Desa Banyakan dan Manyaran Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri.
TKP pertama di Warung milik ISWINARKO (48) Dusun Magersari Desa Banyakan Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri
BARANG BUKTI yang dimankan 4 botol minuman beralkohol jenis Arak Jawa isi masing 600 ml
TKP Kedua di warung milik Lulus Merdekawati (48) alamat di Dusun Putat Desa Manyaran Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri
Barang bukti 4 botol minuman beralkohol jenis arak jawa isi masing-maisng 600ml
"Kedua terlapor dikenai pasal 2 Jo Pasal 17 Perda Kabupaten Kediri Nomor . 04 tahun 1962 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kabupaten Kediri Nomor . 04 Tahun 1977 huruf C Jo G Jo Pasal 25 ayat (1) huruf b Jo pasal 41 huruf e Jo pasal 50 ayat (1) Perda Nomor mor 06 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum," kata Kasat Sabhara Polresta Kediri, AKP Karyoko. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..