Langgar Prokes, 3 Warga Dijatuhi Sanksi Sosial oleh Polsek Kediri Kota
Polresta Kediri - Operasi Yustisi Penanganan Covid-19 kembali dilaksanakan oleh Polresta Kediri bersama Polsek jajaran. Kali ini dilakukan oleh Polsek Kediri Kota.
Kegiatan berjalan, pada Hari Selasa, 09 Pebruari 2021, Pkl. 13.30 WIB s.d selesai, dengan rincian. Pawas : Akp Jaka Wahyudi. Padal : Ipda Yoyok Setiyono
LOKASI/ Jumlah Giat : 2 kali. Jalan Samratulangi kota Kediri. Pasar lowak Setono betek Kel. Setono pande kec. Kota Kediri.
“Hasilnya kami dapati 26 pelangar. Kemudian kami berikan sanksi tertulis. Lalu, enam kami jatuhi sanksi sosial. Serta kami lakukan tindakan denda Rp 300 ribu dan denda masker kepada tiga pelanggar. Kami juga menyita KTP pelanggar,” kata Kapolsek Kediri Kota, Kompol Sugianto, S.Sos. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..