Operasi Yustisi, Polsek Mojoroto Tegur 20 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan
Polresta Kediri - Pelaksanaan operasi yustisi penerapan Perda Prov Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 Dan Pememberitahuan Se Walikota Terbaru 443 /2/419.003/2021 terkait PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat)
Kegiatan Operasi dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, untuk Polsek Mojoroto dipimpin pawas Iptu Sarwo Edy SH dan Padal Iptu Sri Widajati.
Adapun hasil giat operasi yustisi dan pemberian sanksi dan himbauan massa dilakukan di Pasar Campurejo Kecamayan Mojoroto Kota Kediri. Warung kopi Mbah Jo Campurejo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Petugas memberikan sosialisasi terkait akan diterapkan pelaksanaan SE Walikota yang terbaru Nomor 443 /2/419.003/2021. terkait PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat),
“Dalam operasi ini, kami memberikan sanksi tegas kepada masyarakat untuk memberi efek jera. Terdiri dari teguran lisan 20. Kami juga melakukan giat pembagian masker 20 buah untuk mencegah penyebaran Covid-19,” Kapolsek Mojoroto, Kompol Sartana, S.H. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..