Edarkan Sabu-sabu, 3 Pria Diringkus Satresnakoba Polresta Kediri
Polresta Kediri - Satresnarkoba Polresta Kediri berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang, pada Hari Sabtu, tanggal 6 Februari 2021, sekira jam 20.00 wib. Lokasinya ada di Jalan Jengesti Gg II RT 7 RW 3 Kelurahan Tamanan Kecamatan Mojoroto Kota Kediri
Dari ungkap kasus itu, polisi menangkap tiga pelaku. Mereka ABDUL ROZAK Bin M. YUNUS, Umur 35 tahun, warga Dusun Sumber agung Rt.01 Rw.05 Desa Selopanggung Kec Semen Kab Kediri. KASENI, Umur 46 tahun warga Dusun Utara Rt.07 Rw.02 Desa Dukuh Kec Ngadiluwih Kab Kediri.
Ketiga, HERIYANTO Bin SUTRISNO, Umur 42 tahun, warga Dusun Utara Rt.05 Rw.02 Desa Dukuh Kec Ngadiluwih Kab Kediri. Barang bukti yang berhasil disita, 0,23 (nol koma dua tiga) gram shabu beserta plastik klip sebagai pembungkusnya.
Seperangkat alat hisap shabu (bong) yang terangkai dengan sedotan dan pipet kaca;
1 (satu) unit HP Android Merk Oppo reno 4 warna hitam dengan no simcard 081231535899, (satu) unit HP Android Merk Samsung 2J warna hitam dengan no simcard 085895615659 dan 1 (satu) unit HP Android Merk Oppo F11 warna hitam dengan no simcard 081335307889.
Pada hari sabtu tanggal 06 Februari 2021 sekitar jam 20.00 WIB di sebuah Rumah Jl. Jengesti GG.II Rt.07 Rw.03 Kel. Tamanan Kec. Mojoroto Kota Kediri, petugas melakukan penangkapan terhadap Abdul Rozak dan Heriyanto karena kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai atau mengedarkan dan atau menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, berbentuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,23 gram.
Barang bukti lain beserta plastik kecil sebagai pembungkusnya, seperangkat alat hisap shabu berikut sedotan plastik dan pipet kaca (bong), 1 (satu) unit HP Android Merk Oppo reno 4 warna hitam dengan no ponsel 081231535899, 1 (satu) unit HP Android Merk Samsung 2J warna hitam, dan 1 (satu) unit HP Android Merk Oppo F11 warna hitam.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang ditemukan di bawa ke mako Polresta Kediri guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Tersangka bersama barang bukti telah kami amankan, kini dalam proses pengembangan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Kediri, AKP Subijanto (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..