Ulangi Pelanggaran Protkes Terancam Sanksi Denda
Polresta Kediri - Kegiatan Aplikasi Inpres Nomor 06 Tahun 2020 Dan Perwali 32 Tahun 2020 Tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid 19 Di Wilayah Hukum Polsek Mojoroto, Polresta Kediri. Kegiatan berlangsung, pada Senin tanggal 18 Januari 2021, pukul 10.00 WIB – selesai.
Bertindak sebagai Pawas AKP Zainuri, S.H. dan Padal Ipda Joko P, SH , memimpin kegiatan pendisiplinan masyarakat sesuai Inpres Nomor 06 Tahun 2020 tentang penanganan Covid 19.
Melaksanakan operasik yustisi bersama dengan Satpol PP, guna pendisiplinan warga masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid 19.
Terhadap pelanggar supaya di berikan teguran lisan, teguran tertulis, maupun sangsi yang tegas untuk menanamkan rasa patuh dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
Bagi pelanggar yang tidak memakai masker supaya di beri masker sebagai bentuk perhatian terhadap keselamatan masyarakat. Dalam pelaksanaan tugas selalu terapakan protokol kesehatan guna antisipasi terhadap penularan Covid 19.
Sasaran kegiatan di Jalan Kawi depan perum Mojoroto regency, kecamatan Mojoroto, kota Kediri. Hasil Kegiatan Teguran.Lisan 24, Tegoran Tertulis 6, Edukasi Masker 20 dan sangsi beli masker 1.
Untuk Teguran tertulis KTP di amankan oleh Sat Pol PP dan pemilik wajib hadir ke kantor Sat Pol PP Kota Kediri dan Buat pernyataan dan denda bila melanggar lagi.
"Untuk tegoran lisan di berikan pembinaan dan sosialisasi serta di berikan Masker," ujar Kapolsek Mojoroto, Kompol SARTANA, SH. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..