Ini Hasil Ungkap Kasus Sat Resnarkoba Polresta Kediri
Polresta Kediri- Pada hari Senin tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 17.30 WIB anggota Satresnarkoba Polresta Kediir berhasil melakukan ungkap tindak pidana sediaan farmasi berupa Pil dobel L
Ungkap kasus dilakukan di sebuah rumah di Lingk. Jenglik RT 07 RW 03 Kelurahan Tamanan Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Terlapor Mohammad Miftachul Alias Otong (23) alamat Lingk. Jenglik Rt 07 Rw 03 Kelurahan Tamanan Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Barang bukti yang berhasil diamankan 22 butir pil Dobel L. Satu unit HP Android merk realme 3 warna biru.
“ Kronologinya pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 17.30 WIB sebelumnya saksi petugas mendapatkan informasi jika terlapor diduga sering mengedarkan Narkoba jenis pil Dobel L. Setelah dilakukan upaya penyelidikan petugas menangkap terlapor dirumahnya yang beralamat di Lingk. Jenglik Rt 07 Rw 03 Kelurahan Tamanan Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Pada penguasaan terlapor ditemukan barang bukti berupa pil jenis Dobel L sebanyak 22 butir, selanjutnya petugas membawa terlapor dan barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 3 ayat (1) jo pasal 12 Stbl. No. 419 tahun 1949 tentang obat keras,” kata AKP Subijanto, Kasat Res Narkoba Polresta Kediri. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..