PPKM Akan Dilaksanakan di Kota Mojokerto, Pelanggar Ada Hukumannya, Ungkap Kapolresta Mojokerto
Polresta Mojokerto - Semakin meningkatnya yang terpaparn Covid-19 di tingkat Propinsi Jatim yang saat ini sudah di lakukan PPKM di 5 wilayah, Menyusul Kota Mojokerto akan di berlakukan PPKM yang sudah memasuki zona merah.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K mengikuti kegiatan Rakord Persiapan PPKM Bersama Walikota Mojokerto dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021 yang dipimpin langsung Walikota Mojokerto di Rumah Rakyat Kota Mojokerto. Hari Selasa (12/01/2021).
“ Menyoroti kegiatan tempat umum, restoran, tempat perbelanjaan untuk membatasi jam operasional sampai jam 19.00. Jika melanggar, tentu akan mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perwali yang berlaku. Untuk tempat ibadah, memberikan kapasitas 50 persen “. Ungkap Kapolresta Mojokerto
Walikota Mojokerto menambahkan Kota Mojokerto merupakan area tetangga dengan Ibu Kota. Dimana, jika ibu Kota provinsi menerapkan PSBB, maka akan larinya ke negara tetangga. Maka, Kota Mojokerto juga menerapkan PSBB.
“ Untuk saat ini pemberlakuan PPKM di wilayah kota Mojokerto menunggu terbitnya surat edaran yang dikeluarkan oleh Walikota dan didatangi tangani oleh Walikota, saya dan DanDim Kejari“. pungkas Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi S.I.K M.I.K.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..