13 Pelanggar Prokes di Wilayah Polsek Pesantren Mendapat Teguran Lisan dan Tertulis
Polresta Kediri - Pelaksanaan operasi yustisi penerapan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Th 2020, Perwalikota Kediri Nomor 32 tahun 2020 serta Pembagian Masker Minggu tanggal 10 Januari 2021, Pukul 10.00 WIB - selesai,
Kegiatan Ops dilaksanakan secara stasioner maupun mobile, untuk Polsek Pesantren dipimpin Pawas IPTU Henry Mudi Y dan Padal IPDA Murnianto dan Sat Pol.PP sejumlah 13 personil.
Razia di dalam Pasar Pahing Kelurahan Jamsaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Sanksi Ops Yustisi sebanyak 13 terdiri dari , 9 teguran lisan dan 4 tertulis. Kegiatan juga diimbangi dengan pembagian masker.
Di Polsek Kediri Kota Ops Yustisi /Patroli Penegakkan Inpres Nomor 6 tahun 2020, Perda prov Jatim Nomor 02 tahun 2020, Pergub Jatim Nomor 53 tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri Nomor32 tahun 2020 dilaksanakan di Jln. Joyoboyo Kelurahan Banjaran Kecamatan Kota Kediri.
Hasil 12 (dua belas) pelanggar (5 tertulis & 7 tegoran lesan) dan ditindak lanjuti Oleh Satpol PP Kota Kediri. Melakukan pengamanan / mendampingi Penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Kediri. Tindak lanjut Proses selanjutnya dilakukan oleh Satpol PP disidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Menghimbau kepada yang ditindak oleh Satpol PP Kota Kediri untuk selalu memakai masker, jaga jarak, cuci tangan,” kata Kasubbag Humas Polresta Kediri, Kompol Kamsudi. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..