Pelanggar Prokes Dihukum Menyapu Fasilitas Umum
Polresta Kediri - Kegiatan Satgas Inpres Nomor 06 tahun 2020, Perda Provinsi Jatim Nomor 02 tahun 2020, Pergub Jatim Nomor 53 tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri 32 tahun 2020 Ops Yustisi penegakan Hukum Protokol Kesehatan oleh Polsek Kediri Kota bergabung dengan Satpol PP Kota Kediri, dalam rangka patroli penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum guna Pencegahan penyebaran Covid 19, Selasa 05 Januari 2021.
Adapun titik lokasi Penindakan / Patroli dan hasilnya Jalan Joyoboyo Kota Kediri. Dengan hasil 5 penindakan, 3 teguran tertulis dengan sanksi menyapu fasilitas umum di seputaran lokasi giat. Dan 2 teguran tertulis dengan sanksi pengadaan Masker.
“Polisi melakukan pengamanan / mendapingi Penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Kediri. Proses selanjutnya dilakukan oleh Satpol PP Kota Kediri. Menghimbau yang ditindak Satpol PP Kota Kediri untuk selalu memakai masker, jaga jarak, cuci tangan. Selama kegiatan patroli kewilayahan dalam rangka Ops Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan berjalan aman, lancar dan terkendali,” kata Kapolsek Kediri Kota. Kompol Sugianto, S.Sos. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..