Operasi Yustisi, Polsek Grogol Jaring 18 Orang Pelanggar
Polresta Kediri - Polsek Grogol, Polresta Kediri melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi penerapan Perda Nomormor 2 Tahun 2020, Minggu 3 Januari 2021 mulai jam 10.00 WIB - selesai.
Lokasi kegiatan di Desa Cerme dan Desa Wonoasri Kecamatan Grogol Wilayah hukum Polsek Grogol.
Petugas melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan dan rasia/operasi Yustisi penerapan Perda Nomor 2 tahun 2020 di Desa Cerme dan Desa Wonosari Kecamatan Grogol Wilkum Polsek Grogol yang belum bermasker diberikan tindakan teguran lisan atau tertulis guna mencegah merabahnya penyebaran Virus Covid 19.
"Adapun hasil Ops Yustisi yang terjaring ada 18 orang. 15 orang teguran lisan dan 3 orang teguran tertulis," ujar Kapolsek Grogol AKP Sokhib Dimyati. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..