Polsek Mojoroto dan Satpol PP Tegur 15 Pelanggar Protokol Kesehatan
Polresta Kediri -Kegiatan Operasi Yustisi Inpres Nomor 06 Tahun 2020, Perda Nomor 02 Th 2020 dan Perwali 32 Tahun 2020 tentang pendisplinan masyarakat penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Wilayah Hukum Polsek Mojoroto, Jum at tanggal 11 Desember 2020, pukul 13.15 wib - selesai.
Melaksanakan Operasi Yustisi gabungan bersama Satpol PP guna pendisiplinan warga masyarakat. Dalam pelaksanaan tugas selalu terapkan protokol kesehatan guna antisipasi terhadap penularan Covid 19. Pembagian masker kepada masyarakat sebanyak 25 lembar.
Sasaran pengendara kendaraan sepeda motor atau mobil di Jl Kawi Kec. Mojoroto Kota Kediri.Hasil Kegiatan Teguran lisan 26 orang. Sasaran kegiatan penjual dan pembeli di pasar Campurejo Jl Dr Saharjo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dengan memberikan 15 teguran lisan.
Hasil Kegiatan teguran lisan 15 teguran lisan dilaksanakan karena pakai masket kurang benar/hidung tdk tertutup dan tegoran tertulis dilaksanakan karena tidak memakai masker selanjutnya tindakan sosial berupa menyapu.
"Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan. Memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan," pesan Kapolsek Mojoroto Kompol Sartana. (res/an)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..