Tidak Pakai Masker, Warga Dihukum Polsek Pesantren Menyapu Jalan
Polresta Kediri – Polsek Pesantren, Polresta Kediri melaksanakan Operasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Polsek Pesantren. Melaksanakan upaya pendisiplinan terhadap warga tentang protokol kesehatan sebagaimana disebutkan dalam Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Perwali nomor 32 Agustus 2020.
Operasi penegakkan protokol kesehatan ini berlangsung di Wilayah Hukum Polsek Pesantren, Selasa 08 Desember 2020. Sasaran pengguna Jalan di Jl. Cendana Kelurahan Singonegaran. HASIL sebagian besar warga masyarakat di wilayah hukum Polsek Pesantren.
“Kami menyampaikan imbauan kepada warga untuk mentaati protokol kesehatan selalu mengunakan masker kalau keluar rumah,” ujar Kompol Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri.
Tegoran kepada tiga pengguna Jalan tidak menggunakan masker, dengan Sanksi Sosial Membersihkan / Menyapu dan Tegoran tertulis. Memberikan tegoran tertulis, sanksi sosial (menyapu jalan) memberi masker yang tidak memiliki masker. (res/an).
Tag : IPDA Mk Umam Humas Polresta Mojokerto
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..