Polsek Grogol Beri Teguran Tertulis kepada Pelanggar Protkes
Polresta Kediri - Polsek Grogol, Polresta Kediri melaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Perda No 2 Tahun 2020. Kegiatan pada hari Rabu, tanggal 25 Nopember 2020 mulai jam 13.00 Wib s.d selesai.
Lokasinya di Ds. Datengan dan Ds. Grogol Kec. Grogol Wilkum Polsek Grogol. Petugas melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan dan rasia/operasi Yustisi penerapan Perda no 2 th 2020 dan himbauan kepada warga yang tidak menggunakan masker di Ds. Datengan dan Ds. Grogol Kec Grogol.
“Serta yang belum bermasker diberikan tindakan teguran lisan dan tertulis guna mencegah merabahnya penyebaran Virus Covid 19,” ujar Kapolsek Grogol, AKP Riko Saksono.
Adapun hasil Ops Yustisi yang terjaring ada 4 orang, 3 orang teguran lisan dan 1 orang teguran tertulis. Selama kegiatan berlangsung berjalan aman dan lancar serta kondusif. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..