Polsek Pesantren Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan
Polresta Kediri - Kegiatan Satgas Inpres No: 06 thn 2020, Perda Provinsi Jatim No 02 tahun 2020, Pergub Jatim No.53 thn 2020 dan Perwali Kota Kediri 32 tahun 2020 Ops Yustisi penegakan Hukum Protokol Kesehatan oleh Polsek Kediri Kota, Polresta Kediri.
Dalam kegiatan yang berlangsung, pada Rabu 11 November 2020 itu, petugas bergabung dengan Satpol PP Kota Kediri, dalam rangka patroli penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum guna Pencegahan penyebaran Covid 19.
Dimulai dari Apel persiapan cipkon/patroli kewilayahan Polsek Kediri kota dipimpin oleh Pawas Kanit Intel IPTU DIDIK SUPRIJANTO, di Halaman Polsek Kediri Kota .
Melaksanakan Ops Yustisi /Patroli Penegakkan Inpres no. 6 tahun 2020, Perda prov Jatim No 02 tahun 2020, Pergub Jatim No 53 thn 2020 dan Perwali Kota Kediri no. 32 tahun 2020 .
Adapun titik lokasi Penindakan / Patroli dan hasilnya di Jl Patiunus. Kel.Kemasan. Kota Kediri. Hasil kegiatan, 4 (Empat) Pelangar tdk menakai masker dgn rincian 2 Org mengganti Denda dgn membeli masker masing2 .Per org 10 Biji Masker.
Dua orang dilanjutkan kepersidangannya Oleh Satpol PP Kota Kediri.dan 3 ( Tiga) pelanggar membawa masker namun tidak dipakai, diberi sangsi sosial oleh DKLH.utk melaksanakan Pembersihan di Lingkungan Jl Patiunus. Kelurahan Kemasan Kota Kediri.
“Kami melakukan pengamanan / mendampingi Penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Kediri. Tindak lanjut Proses selanjutnya dilakukan oleh Satpol PP disidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Kami juga menghimbau kepada yang ditindak oleh Satpol PP Kota Kediri untuk selalu memakai masker, jaga jarak, cuci tangan” ujar Kapolsek Kediri Kota Kompol Sugianto, S.Sos.
Kegiatan serupa dilaksanakan oleh Polsek Pesantren. Petugas menggelar Operasi Yustisi untuk mendisiplinkan dan mengedukasi masyarakat sesuai dgn INPRES No.6 th 2020 tentang peningkatan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan Perwali Kota Kediri No.32 Th 2020 ttg pencegahan dan pengendalian Covid 19 sbb :
Melaksanakan giat Operasi Yustisi pendisiplinan warga masyarakat dengan mewajibkan menggunakan masker bagi warga masyarakat yang berada di luar rumah khususnya di jalan / di tempat keramaian lainnya guna mengedukasi masyarakat supaya menjadi kebiasaan dan menjadi bagian kebiasaan sehari-hari guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Wilayah Hukum Polsek Pesantren.
Petugas Membagikan masker kpd warga masyarakat di sekitar Pasar Pesantren serta memberikan edukasi terkait protokol kesehatan. Situasi aman & kondusif. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..