Berikan 27 Tegursan Lesan dan 7 Tertulis Kepada Pelanggar Protokol Kesehatan di Wilayah Polsek Mojor
Polresta Kediri -Kegiatan aplikasi Inpres Nomor 06 Tahun 2020 dan Perwali 32 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 Di Wilayah Hukum Polsek Mojoroto, dilaksanakan pada Sabtu , 07 November 2020, pukul 20.25 WIB.
Apel kegiatan dipimpin oleh Kanit Sabhara IPTU Khudori dengan memberikan arahan menindak lanjuti Inpres Nomor 06 Tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat dan Perwali 32 tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan. Melaksanakan Operasi Yustisi bersama Satpol PP guna pendisiplinan warga masyarakat.
Bila menemukan pelanggaran kita berikan teguran, pembinaan dan juga kita berikan masker serta edukasi untuk patuhi protokol kesehatan. Dalam pelaksanaan tugas selalu terapakan protokol kesehatan guna antisipasi terhadap penularan Covid 19.
“Petugas juga membagikan masker sebanyak 65 buah kepada masyarakat di Angkringan Doel, Angkringan Samoid, Angkringan Lostkop, Angkringan Sokep. Himbauan dan teguran tertulis kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Teguran lesan 27 dan tertulis 7,” kata AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..