Polsek Mojoroto Tegur Belasan Pelanggar Protkes
Polresta Kediri - Kegiatan Operasi Yustisi Inpres Nomor 06 Tahun 2020, Perda Nomor 02 / 2020 Dan Perwali 32 Tahun 2020 tentang Pendisplinan Masyarakat Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Wilayah Hukum Polsek Mojoroto, Polresta Kediri, pada Selasa tanggal 27 Oktober 2020, pukul 13.30 WIB.
Melaksanakan operasi yustisi gabungan bersama Sat Pol PP guna pendisiplinan dan edukasi warga masyarakat.
Bila menemukan pelanggaran supaya di berikan teguran lisan, teguran tertulis, maupun sangsi yang tegas untuk menanamkan rasa patuh dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
Dalam pelaksanaan tugas selalu terapkan protokol kesehatan guna antisipasi terhadap penularan Covid-19. Sasaran kegiatan pengendara sepeda motor GOR Joyoboyo.
Hasil Kegiatan teguran lisan 14, sanksi tertulis 8 oleh Satpol Pol PP. Untuk sanksi tertulis KTP disita oleh Satpol PP dan wajib hadir di kantor Sarpol PP Kota Kediri dengan membuat pernyataan apabila melanggar lagi didenda.
"Untuk sanksi sosial berupa menyapu di seputaran GOR," ujar Kapolsek Mojoroto, Kompol Sartana. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..