Menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota tidak perlu ribet, ini caranya :
BhayangkaraNews - BPJS Kesehatan mencatat, 207 juta penduduk Indonesia atau setara dengan 80% dari total penduduk Indonesia saat ini telah menjadi anggota Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Karena kartu ini berbasis domisili, wajar timbul pertanyaan: bagaimana cara menggunakan BPJS di luar kota domisili?
Kebutuhan konsultasi dan penanganan kesehatan kadang tidak mengenal waktu. Bisa jadi ketika sedang berliburan atau bekerja di luar kota, Bunda harus memeriksakan kandungan.
Atau kadang, Parents punya kebutuhan untuk mengakses dokter secara berkala. Di saat itulah informasi mengenai cara menggunakan BPJS di luar kota domisili menjadi penting.
Caramenggunakan BPJS di luar kota
Menurut banyak sumber yang beredar di Internet, untuk bisa memakai BPJS di luar kota, pemegang Kartu Indonesia Sehat perlu menyiapkan surat domisili. Surat domisili tersebut kemudian dibawa ke kantor cabang BPJS Kesehatan di kota tempat Anda berkunjung. Di kantor cabang BPJS Kesehatan tersebut, Anda akan diberi rujukan untuk bisa berobat ke fasilitas kesehatan tingkat I terdekat.
Prosedur tersebut terdengar merepotkan. Apalagi mungkin saja terjadi, kunjungan ke faskes di luar kota bukanlah sesuatu yang kita rencanakan. Jika berobatnya saja tidak direncanakan, apalagi surat keterangan domisili dari kota asal kan?
Kami mengecek ke Call Center BPJS Kesehatan yang bisa dihubungi di nomor 1500400. BPJS Kesehatan sendiri saat ini memiliki layanan pemberian informasi, pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, perubahan data peserta, layanan “tanya dokter”, serta penyampaian pengaduan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500400 yang beroperasi setiap hari selama 24 jam.
Dan memang, salah satu informasi yang cukup banyak dicari dan ditanya oleh peserta adalah bagaimana memperoleh pelayanan kesehatan di luar domisili.
Menurut keterangan dari Call Center, prosedur menggunakan BPJS di luar kota domisili tidak serumit itu.
Apabila Anda berada di luar kota dan perlu memeriksakan kesehatan, Anda bisa langsung berkunjung ke fasilitas kesehatan tingkat I dengan hanya membawa KTP dan Kartu Indonesia Sehat.
Hanya saja, kunjungan dibatasi hanya boleh tiga kali dalam sebulan. Hal ini sudah diatur dalam Perpres 19 Tahun 2016 dan dalam kontrak atau perjanjian kerjasama fasilitas kesehatan tingkat I dengan BPJS Kesehatan, yang isinya bahwa faskes sudah berkomitmen memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS yang tidak terdaftar di faskes tersebut, paling banyak 3 kali kunjungan. Dan faskes juga tidak dibenarkan memungut biaya bagi peserta yang tidak terdaftar di sana.
Fasilitas kesehatan tingkat I yang dimaksud di atas adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap. Ini termasuk:
Menggunakan bpjs di luar kota, jika berada di luar kota dalam waktu lama.
Mengingat ada batasan kunjungan, jika Anda berada di luar kota dalam waktu lama, lebih baik Anda memindahkan lokasi fasilitas kesehatan Anda yang sudah terdaftar. Anda bisa melakukannya lewat Call Center 1500400 atau secara online lewat aplikasi JKN-KIS.
Untuk yang terakhir, cara mengubah faskes di BPJS Kesehatan Anda ialah dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store (android) atau App Store (***)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..