BP Jamsostek Cikarang Sosialisasi Relaksasi Iuran Melalui Zoom Meeting
BhayangkaraNews, Bekasi - Sosialiasi secara gencar dilakukan oleh BP Jamsostek Bekasi Cikarang untuk mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Sebelumnya pemerintah telah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada 15,9 juta pekerja.
Sejak peraturan tersebut resmi ditetapkan pada akhir Agustus lalu, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) langsung bergerak cepat untuk melakukan sosialiasi kepada para pemberi kerja guna memberikan pemahaman terkait bentuk relaksasi dan tata cara untuk mendapatkannya. Tidak hanya kepada pemberi kerja, namun sosialisasi juga dilakukan terhadap pewarta di Kabupaten Bekasi. Seperti pada kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2020 melalui zoom meeting, BP Jamsostek Bekasi Cikarang mengundang insan media/pewarta untuk mengikuti sosialiasi PP 49/2020 tersebut. Ikut hadir sebagai narasumber Bapak Suhub selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, Achmad Fatoni mengatakan “Kami berharap relaksasi iuran juga dapat mendorong peningkatan jumlah kepesertaan serta ketertiban peserta dalam membayar iuran. Karena dengan iuran yang menjadi sangat murah, manfaat yang didapatkan sangat lengkap dan tidak berkurang.”
Achmad Fatoni menjelaskan bahwa terdapat 4 jenis relaksasi yang diberikan selama selama 6 bulan, mulai dari iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021. Pertama keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99%, atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar 1% selama masa relaksasi. Keringanan ini diberikan secara langsung kepada pemberi kerja dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) tanpa perlu melakukan pengajuan selama telah memenuhi persyaratan, yaitu selama peserta sudah melunasi iuran hingga bulan Juli 2020.
“Peserta baru cukup membayar iuran penuh untuk 2 bulan pertama. Sedangkan bagi peserta jasa konstruksi yang eksisting cukup membayar 1% dari sisa tagihan dan bagi peserta baru membayar iuran penuh termin pertama dan untuk termin selanjutnya cukup membayar 1%,” jelasnya.
Relaksasi kedua adalah penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99%. Pada kebijakan ini peserta cukup membayar iuran JP sebesar 1% selama periode relaksasi, namun sisanya harus dibayarkan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.
Guna mendapatkan manfaat ini, peserta juga harus melunasi iuran bulan Juli 2020 serta melakukan pengajuan ke BPJamsostek. Untuk perusahaan besar dan menengah dalam pengajuannya wajib melampirkan data penurunan omset penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30% sejak bulan Februari 2020 , sedangkan untuk perusahaan kecil dan mikro cukup memberikan surat pemberitahuan dan akan langsung disetujui oleh BPJAMSOSTEK.
Kebijakan yang ketiga adalah relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2% menjadi 0,5%, serta menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada tanggal 15 April 2022. Serta yang terakhir adalah perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya, namun jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30.
Meski iurannya turun, namun Fatoni meyakinkan bahwa tidak ada penurunan manfaat yang diterima oleh peserta, karena tujuan dari kebijakan ini adalah mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha.
BPJamsostek justru mendorong para pemberi kerja yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya untuk memanfaatkan momentum relaksasi iuran ini, karena iuran yang sangat terjangkau. “Kami terus melakukan sosialisasi terkait adanya relaksasi tersebut. Sosialisasi kepada seluruh perusahaan binaan di Kabupaten Bekasi telah kami lakukan dengan metode zoom meeting. Harapan kami agar relaksasi ini dapat memberkan dorongan dalam pemulihan ekonomi khususnya di Kabupaten Bekasi. Dengan demikin perusahaan pemberi kerja juga dapat keringanan di tengah pandemi saat ini,” pungkasnya
Selain itu, pada kesempatan yang sama BP Jamsostek Bekasi Cikarang juga memberikan informasi perihal LAPAK ASIK Onsite dan Online yang baru diluncurkan pada awal oktober lalu. Lapak Asik atau Layanan tanpa kontak fisik ini mengakomodir peserta yang ingin mengklaim JHT yang datang langsung kekantor cabang (onsite) maupun peserta yang melakukan klaim melalui online.
Bagi peserta yang memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek/Jamsostek/Astek dan sudah tidak bekerja lagi atau Non Aktif (NA), khususnya bagi yang telah memasuki usia pension dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tuanya di Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat diseluruh Indonesia.(*)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..