Polsek Grogol Berikan Teguran 11 Warga Tak Pakai masker di Tempat Umum
Polresta Kediri - Kegiatan Operasi Yustisi Dalam Rangka Harkamtibmas dan Melaksanakan Inpres No 6 Th 2020 dan Perda Nomor 2 tahun 2020 di Wilayah Hukum Polsek Tarokan, Polresta Kediri. Kegiatan berlangsung, pada hari Rabu 07 Oktober 2020 mulai jam 09.30 WIB - selesai
Lokasinya ada di Ds Kedungsari Kecamatan Tarokan Kuat personil 8 yakni 3 polisi dan 5 satgas desa dipimpin Padal harian Aiptu Toni Ismanto,SH , penindakan tanpa masker peringatan 7 orang , tindakan 2 orang.
Di Polsek Grogol melakukan patroli pelaksanaan intruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Covid 19 dengan dilaksanakan penertiban pendisplinan dan penindakan masker dilaksanakan dengan hunting sistem, dipimpin Padal Iptu M. Ali Mashar/Kanit Binmas.
Tempat seputaran warung kopi Desa Wonoasri ,Desa Sonorejo, Desa Grogol dan Bakalan Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri dan tempat berkumpulnya warga
Tindakan yang dilakukan memberikan teguran tertulis 11 orang, memberikan teguran lesan 6 orang. “Kami memberikan himbauan maksud dan kegunaan menggunakan masker,” ujar Kapolsek Grogol, AKP Riko Saksono. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..