Polsek Pesantren Beri edukasi Masyarakat Tentang Kebiasaan Baru dan Protkes
Polresta Kediri - Kegiatan Satgas Inpres No: 06 thn 2020, Perda Provensi Jatim No 02 tahun 2020, Pergub Jatim No.53 thn 2020 dan Perwali Kota Kediri 32 tahun 2020 Ops Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan dilaksanakan oleh Polsek Kediri Kota, Polresta Kediri.
"Kegiatan tersebut dalam rangka penerapan Disiplin dan penegakan hukum guna Pencegahan penyebaran Covid 19," kata Kapolsek Kediri Kota, Kompol Sugianto, S.Sos, pada Minggu 20 September 2020.
Polsek Kediri Kota melaksanakan operasi yustisi /Patroli Penegakkan Inpres no. 6 tahun 2020, Perda prov Jatim No 02 tahun 2020, Pergub Jatim 53 thn 2020 dan Perwali Kota Kediri no. 32 tahun 2020 . Adapun titik lokasi Patroli dan hasilnya Pasar Banjaran kelurahan Banjaran Kota Kediri. 7 teguran tertulis dan 9 teguran lesan tidak memakai masker sbb:
Tindakan melakukan teguran lisan. Dan terlukis . Menghimbau utk selalu memakai masker, jaga jarak, cuci tangan dan emberikan masker utk dipakai. Kuat personil 15 gabungan Polsek, TNI dan Satpol PP. Selama kegiatan patroli kewilayahan dalam rangka Ops Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan berjalan aman, lancar dan terkendali.
Sementara itu di Polsek Pesantren, juga dilaksanakan kegiatan serupa. Petugas Operasi penegakan Inpres No. 6 Tahun 2020 Dan Perwali No.32 Tahun 2020 Polsek Pesantren. Tujuannya rangka mendisiplinkan dan mengedukasi masyarakat sesuai dgn INPRES No.6 th 2020 tentang peningkatan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan Perwali Kota Kediri No.32 Th 2020 tentang pencegahan dan pengendalian Covid 19.
Tempat Depan Mako Polsek Pesantren Jl Brigjen Pol Imam Bachri Kediri. Kegiatan melaksanakan giat operasi Yustisi pendisiplinan warga masyarakat dengan mewajibkan menggunakan masker bagi warga masyarakat yang berada di luar rumah khususnya di jalan / di tempat keramaian lainnya.
Petugas memberikan edukasi masyarakat supaya menjadi kebiasaan dan menjadi bagian kebiasaan sehari-hari guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Wilayah Hukum Polsek Pesantren.Tegoran Lisan : 1 (bawa masker tidak dipakai). (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..