Polsek Mojoroto Beri Sanksi Tertulis dan Sosial kepada Pelanggar Prokes
Polresta Kediri – Polsek Mojoroto, Polresta Kediri melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam rangka penerapan Inpres No 06 Tahun 2020 dan Pergub Jatim No 02 Tahun 2020 serta Perwalikota Kediri No 32 Tahun 2020.
Kegiatan berlangsung pada Rabu 16 September 2020 mulai pukul 09.00 WIB - selesai, Kapolsek Mojoroto Kompol Sartana, SH bersama Kasi Tramtib Sat Pol PP Kota Kediri Agus Dwi Ratmoko memimpin kegiatan Yustisi.
“Kegiatan dalam rangka penerapan Inpres No 06 Tahun 2020, Pergub Jatim No 02 Tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri No 32 Tahun 2020 di bundaran sekartaji Kota Kediri,” ujar Kompol Sartana, Kapolsek Mojoroto.
Personal yang dilibatkan dalam kegiatan tersebut Polsek Mojoroto 12 Personel. Sat Pol PP Kota Kediri 12 Personel. Kegiatan diawali dengan Apel bersama dipimpin oleh Kapolsek Mojoroto Kompol Sartana, SH.
Petugas memberikan arahan laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan sesuai SOP yang ada namun tetap humanis. Bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi, bisa berupa tegoran tertulis maupun sanksi Sosisl. Nanti untuk Kegiatan mobiling maupun Stasioner gabungan akan dilengkapi benner yang berisi edukasi.
Adapun hasil kegiatan Satgas gabungan memberikan sanksi kepada pelanggar berupa Tegoran tertulis sebanyak 20 orang. Sanksi sosial sebanyak 7 orang. Pemberian edukasi dan masker kepada para pelanggar. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..