Petugas Gabungan Tindak 33 Pelanggar Protokol Kesehatan di Kediri
Polresta Kediri - Gabungan Polri, TNI, kejaksaan, BPBD dan Satpol PP melakukan Penegakan Yustisi Perda Pemprov Jatim No 02 Tahun 2020 pada hari Selasa 15 September 2020 pukul 09.00 WIB - pukul 10.20 WIB.
Kegiatan bertempat di halaman kantor Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Bunderan Sekartaji. Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Waka Polresta Kediri (Kompol Wachid Arifaini, S.Ag., S.H dengan personil sebanyak 34 orang
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi Perda No 2 tahun 2020 yaitu Bundaran sekartaji Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, (Total yang terjaring penertiban adalah 33 pelanggar , penindakan 23 dan 10 teguran).
"Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis," ujar AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri.
Di Polsek Grogol Kegiatan Pembentukan Komunitas Penegak Disiplin Dilokasi Pasar Griging Kec. Grogol Kab. Kediri Yang Dipimpin Oleh Kapolsek Grogol AKP Riko Saksono SE.
Kapolsek Grogol bersama Kanit Binmas Ipttu Ali Mashar melaksanakan pembentukan Komunitas Penegak Disiplin di lokasi pasar Griging Kecamata Grogol Kab. Kediri.
Hadir dalam kegiatan pembentukan komunitas penegak disiplin pasar Gringing Grogol antara lain Kapolsek Grogol AKP Riko Saksono SE, Kanit Binmas Polsek Grogol Iptu Ali Mashar. Kanit Intelkam Polsek Grogol Iptu Sugeng T. Babinmas Desa Grogol Bripka Imam S. Babinsa Grogol. Mantri Pasar Griging, Lamiran. Para pedagang Pasar Grogol, Samsudin.
Kegiatan pembagian Bed lengan Warna Hijau. Arahan oleh Kapolsek Grogol AKP Riko Saksono SE . Tentang manfaat Protokol Kesehatan terutama masker bagi kita semua. Sosialisasi Inpres No 06 Tahun 2020, Perda Pemprov Jatim No 02 Tahun 2020. Rencana pemberlakuan sanksi terhadap Warga yang tidak memakai Masker.
Harapan kepada Komunitas pedagang Pasar Griging agar protokol kesehatan terutama penggunaan masker terus digalakan dalam menghadapi masa Pandemi Covid 29 saat ini.
Pembentukan Komunitas Penegak Disiplin protokol kesehatan pasar Griging Kec. Grogol dengan ditandai pemberian Ban lengan hijau kepada personil penegak disiplin
Pemberian masker oleh Kapolsek Grogol AKP Riko Saksono SE kepada komunitas pedagang Pasar Griging dan pengunjung Pasar Griging.
Kegiatan pendisiplinan oleh petugas penegak disiplin Pasar Griging yang di dampingi oleh Kapolsek Grogol dan Kanit Binmas Polsek Grogol dengan memberikan teguran , edukasi serta masker kepada pembeli yang tidak mengenakkan masker. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..